Sobeng menjelaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan suatu peristiwa pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ada, maka status kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka penyelidikan akan dihentikan.
“Kita akan mengumpulkan bukti untuk memperjelas atau menemukan ada tidaknya perbuatan pidana di situ,” jelasnya.
“Kita periksa Kabag Kesra itu karena kaitannya pos anggaran itu kan melekat di Kesra, tapi kerugiannya belum bisa disampaikan,” pungkas Sobeng.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.