Tandaseru — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Maluku Utara, Musriyana Nabiu, menegaskan tidak akan bertanggung jawab jika dinas terkait menyalahgunakan proses perekrutan PPPK.

Penegasan itu terutama untuk kuota PPPK jalur khusus sebanyak 82 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemda minimal 2 tahun tanpa henti.

Musriyana bilang, honorer yang berhenti mengabdi harus ikut seleksi lewat jalur umum.

“Penjelasan dari Pak Bupati itu jelas, dan itu penentuannya harus berturut-turut kerja tidak bisa putus,” ucap Musriyana kepada tandaseru.com, Rabu (4/10).

Ia bilang, BKD akan memperketat proses administrasi para calon PPPK, misalnya data perekrutan dari Dinas Kesehatan. Dinkes menggunakan aplikasi sehingga data tenaga honorernya jelas.

“Jadi, untuk kebutuhannya yang pasti sudah dihitung di puskesmas maupun di RSUD Ir. Soekarno. Siapa saja yang honor tidak pernah putus, jadi yang sudah putus pasti tidak dikasih rekomendasi,” cetusnya.