Tandaseru — Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan atas usulan restorative justice oleh Kejari Ternate dan Kejari Halmahera Tengah.

Masing-masing tersangka dalam dua kasus itu adalah Suaib alias Ai dan Sahabuddin Honlisa alias Budin.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Saiful Bahri mengatakan, Kejati akan segera menyetujui permohonan yang telah disampaikan Kejari Ternate dan Halteng.

“Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui restorative justice karena tersangka dan korban telah bersepakat berdamai tanpa syarat, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, serta ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana di bawah 5 tahun,” kata Saiful, Selasa (3/10).

Ia mengaku, pihaknya sebelumnya juga meminta persetujuan dan dilakukan ekspos dengan Kejaksaan Agung Muda Bidang Pidana Umum lalu disetujui.