Tandaseru — Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali mengingatkan dinas terkait soal proses perekrutan PPPK. Ia menegaskan agar tidak melakukan pungutan atau menggunakan orang dalam.

Kuota PPPK Morotai sendiri terdiri dari tenaga guru 230 orang, tenaga kesehatan 482 orang, dan tenaga teknis 86 orang. Total 798 kuota.

82 persen merupakan jalur khusus dan sisanya untuk jalur umum.

Umar menegaskan, dirinya sebagai Bupati Morotai telah mengambil keputusan untuk pelaksanaan PPPK.

“Itu artinya apa untuk 82 persen kita sudah pisah terisi kuota-kuota itu. Jadi jangan coba-coba pakai kompensasi, pakai uang. Saya ingatkan, hati-hati jangan ada calo-calo,” tegasnya saat apel di halaman kantor bupati, Senin (2/10).

Umar mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan sampai terulang seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya.