Tandaseru — Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita puluhan liter minuman keras jenis cap tikus, Sabtu (30/9).

Kapolresta Tikep Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba IPTU Samsir Usman saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Menurutnya, penyitaan dilakukan sekira pukul 23:00 WIT di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba.

“Bersama anggota Polsek Oba kami berhasil mengamankan barang bukti miras beserta terduga pemilik berinisial WN (45 tahun),” ucapnya, Minggu (1/10).

Dia menyebutkan, pengamanan barang haram itu juga atas infomasi masyarakat soal adanya warga Payahe yang menjual cap tikus.

Ia merinci, barang bukti berjumlah 31 kantong plastik dan 2 galon berukuran 25 liter berisi cap tikus.