Tandaseru — Program penanganan sampah partisipatif yang menjadi program unggalan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dinilai belum memiliki perencanaan jelas. Oleh karena itu, pemerintah wajib membuat peraturan daerah yang memayungi program tersebut secara ekplisit dan terencana.

“Pengelolaan sampah di kota ini masih belum maksimal. Ini program unggulan tapi tidak ada perda yang menjadi sandaran. Masyarakat belum terlibat. Lalu apa yang pemkot maksud sebagai pengelolaan partisipatif?” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda, Kamis (28/9).

Heny mengatakan, rencana perubahan mekanisme distribusi sampah mengonfirmasi bahwa program pengelolaan sampah tidak memiliki master plan jelas.

“Kalau program ini terencana dari awal, tidak mungkin berubah di tengah jalan. Pengadaan Viar sudah tepat, tapi itu percuma kalau tidak ada payung hukum yang mengatur pola partisipasi masyarakat,” kata Heny.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Ternate ini, perda sampah dibutuhkan untuk mengatur secara detail pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Problem kebiasaan buruk warga kota dalam membuang sampah harusnya menjadi sasaran utama pemerintah.

“Pemkot harus bikin perda yang memuat tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu bisa berupa denda, nanti teknisnya diatur dalam perwali. Kita bisa meniru DKI Jakarta,” kata Heny.