Lantaran ada klaim kepemilikan lahan dari pihak lain, Aco merasa ditipu. Ia pun menuntut Fahrin mengembalikan uangnya.

“Tapi sampai saat ini yang bersangkutan sebagai anggota Polres tidak mau kembalikan lagi, katanya itu pembelian sah,” cetusnya.

Ia juga telah menanyakan soal lahan tersebut ke Idris Lanoni. Idris mengaku lahan yang dijualnya ke Fahrin hanya seukuran lebar 15 meter dan panjang 25 meter. Menduga ada yang tak beres, Aco akhirnya membuat laporan ke SPKT dan Propam Polres Morotai.

“Saya sudah lapor di SPKT dua kali, terus di Propam dua kali,” tandasnya.

Sementara itu, Bripka Fahrin Marajabesy yang dikonfirmasi terpisah mengaku lahan yang dijual pada Aco adalah miliknya.

“Semuanya selesai dan lahan itu memang milik saya. Lahan tersebut berukuran panjang 90 meter dan lebar 15 meter dengan harga Rp 60 juta. Itu disertai dengan bukti-bukti surat jual beli lahan sejak awal, jadi tidak ada yang namanya penipuan,” terang Fahrin didampingi Kasi Propam IPTU Abdul Kadir Latupono.