Tandaseru — Proses jual beli tanah yang melibatkan seorang oknum polisi di Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai masalah. Aco, pembeli tanah, merasa ditipu dalam proses jual beli tersebut.
Aco kepada awak media mengungkapkan, ia membeli lahan dari Bripka Fahrin Marajabesy dengan lebar 15 meter dan panjang 90 meter. Harganya Rp 65 juta dan telah dibayarkan 5 bulan lalu.
Namun saat ia membersihkan lahan tersebut, seseorang bernama Kangoro Tanhar memprotes dan menyatakan dirinya adalah pemilik sah lahan yang terletak di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, itu.
“Saat saya bersihkan kemudian diklaim dari keluarga Kangoro bahwa tanah itu bukan punya Pak Ari (Fahrin, red),” ujar Aco, Senin (25/9).
Aco mengaku sudah menduga ada yang tak beres dari proses jual beli tanah itu. Sebab ukuran tanah yang diperjualbelikan memiliki selisih jauh.
“Surat pertama yang Idris Lanoni jual ke Pak Ari lebarnya 90 dan panjangnya 15 meter. Kemudian Pak Ari jual ke saya lebarnya 15 panjangnya 90 meter,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan