Sementara Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo mengaku, Bupati James dimintai keterangan terkait kewenangannya dalam perkara jual beli lahan tersebut.
“Ketika penyidik menganggap perlu untuk pembuktian dan terangnya suatu perkara, maka dia wajib dipanggil. Keterangan Pak Bupati tadi sekitar ada 16 poin. Itu seputar apa? Ya seputar kewenangan Pak Bupati seperti penlok. Ini untuk perkara tanah ya,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo Ramli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.