Dalam sambutan pembukaan, Inspektur Jenderal menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa untuk dapat mengelola Dana Desa menjadi belanja desa yang berkualitas, yang diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
dan pengurus kelembagaan desa di Maluku Utara. (Istimewa)

Jumlah Peserta Daerah Angkatan 1:

  1. Provinsi Aceh sebanyak 672 orang dari 163 desa, dalam 21 kelas
  2. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 832 orang dari 208 desa, dalam 26 kelas
  3. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 640 orang dari 160 desa, dalam 20 kelas.
  4. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 640 orang dari 160 desa, dalam 20 kelas
  5. Provinsi Riau sebanyak 480 orang dari 120 desa, dalam 15 kelas
  6. Provinsi Kepuluan Riau sebanyak 192 orang dari 48 desa, dalam 6 kelas
  7. Provinsi Jambi sebanyak 576 orang dari 144 desa, dalam 18 kelas
  8. Provinsi Bangka Belitung sebanyak 184 orang dari 46 desa, dalam 6 kelas
  9. Provinsi Bengkulu sebanyak 224 orang dari 56 desa, dalam 7 kelas
  10. Provinsi Lampung sebanyak 320 orang dari 80 desa, dalam 10 kelas
  11. Provinsi Banten sebanyak 698 orang dari 145 desa, dalam 19 kelas
  12. Provinsi Jawa Barat sebanyak 384 orang dari 96 desa, dalam 12 kelas
  13. Provinsi Jawa Tengah sebanyak 640 orang dari 151 desa, dalam 19 kelas
  14. Provinsi Jawa Timur sebanyak 768 orang dari 192 desa, dalam 24 kelas
  15. Provinsi DIY sebanyak 112 orang dari 28 desa, dalam 4 kelas
  16. Provinsi Bali sebanyak 160 orang dari 40 desa, dalam 5 kelas
  17. Provinsi NTB sebanyak 640 orang dari 160 desa, dalam 20 kelas
  18. Provinsi NTT sebanyak 64 orang dari 16 desa, dalam 3 kelas
  19. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 320 orang dari 80 desa, dalam 10 kelas
  20. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 316 orang dari 79 desa, dalam 10 kelas
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 304 orang dari 84 desa, dalam 11 kelas
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 832 orang dari 208 desa, dalam 26 kelas
  23. Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 32 orang dari 8 desa, dalam 1 kelas
  24. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 320 orang dari 80 desa, dalam 10 kelas
  25. Provinsi Gorontalo sebanyak 340 orang dari 96 desa, dalam 12 kelas
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 504 orang dari 126 desa, dalam 16 kelas
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 608 orang dari 152 desa, dalam 19 kelas
  28. Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 64 orang dari 16 desa, dalam 2 kelas
  29. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 448 orang dari 112 desa, dalam 14 kelas
  30. Provinsi Maluku sebanyak 416 orang dari 52 desa, dalam 13 kelas
  31. Provinsi Maluku Utara sebanyak 544 orang dari 136 desa, dalam 17 kelas di 5 hotel
  32. Provinsi Papua sebanyak 64 orang dari 16 desa, dalam 2 kelas
  33. Provinsi Papua Barat sebanyak 160 orang dari 40 desa, dalam 5 kelas.