Tandaseru — Seorang calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Caleg berinisial B itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 700 juta tahun 2021-2022.

Informasi yang diterima tandaseru.com dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan B ini terkait lahan yang dijualnya. Lahan tersebut milik owner hotel Ayu Lestari Ternate.

Tanah dijual per kapling seharga Rp 60 juta dengan total lahan terjual sebanyak 19 kapling. Dalam penjualan lahan itu, B telah mengembalikan Rp 500 juta ke pemilik lahan. Sisa Rp 700 juta yang kini diperkarakan.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkannya.

“Kasus tersebut sementara ditangani. Sudah beberapa orang yang dimintai klarifikasi,” kata Asri, Kamis (21/9).

Disentil apakah terlapor sudah dimintai klarifikasi, Asri mengaku belum bisa memastikan.