Pelamar Tenaga Teknis
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 jenis:
Pelamar Khusus
- Eks THK-II adalah peserta THK-II yang terdata di Pangkalan Data BKN dan masih aktif bekerja sampai sekarang
- Non ASN adalah peserta yang bekerja di instansi Pemerintah Halmahera Tengah dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sekurang-kurangnya 2 tahun secara
terus menerus pada instansi pemerintah Halmahera Tengah sampai saat mendaftar.
Pelamar Umum
- Pelamar yang tidak bekerja pada instansi yang dilamar dalam hal ini pemerintah Halmahera Tengah dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.