Pelamar Tenaga Guru
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Jenis Penetapan kebutuhan PPPK untuk
Jabatan Fungsional Guru meliputi:
Kebutuhan Khusus Pelamar Prioritas:
- Eks THK-II adalah Peserta THK-II yang terdata di Pangkalan Data BKN dan masih aktif bekerja sampai sekarang
- Guru Non ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun - Pelamar Umum
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pelamar Tenaga Kesehatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jabatan fungsional dibagi menjadi 2 jenis.
Pelamar Khusus:
- Eks THK-II adalah Peserta THK-II yang terdata di Pangkalan Data BKN dan masih aktif bekerja sampai sekarang
- Non ASN adalah peserta yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan memiliki pengalaman kerja yang relevan sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah Halmahera Tengah sampai saat mendaftar.
Pelamar Umum
Pelamar yang tidak bekerja pada instansi yang dilamar dalam hal ini pemerintah Halmahera Tengah dan memiliki pengalaman kerja yang
relevan minimal 2 tahun.
Jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah jabatan Ahli Pertama-Administrator Kesehatan dan Terampil-Epidemiolog Kesehatan dengan kualifikasi Pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor
PT.01/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan PPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.