Setiap pelamar wajib melengkapi dokumen persyaratan yang diunggah dari dokumen
asli (bukan foto kopi). Dokumen unggahannya juga harus terlihat dan terbaca dengan jelas.
Format dan ukuran/size file sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi
pendaftaran, yang terdiri dari, surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani pelamar dan dibubuhi materai elektronik atau e-materai (format pernyataan dapat dilihat pada lampiran
pengumuman ini), surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Tengah yang sudah ditandatangani pelamar dan dibubuhi materai elektronik, surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan masa kerja minimal 2 tahun pada instansi pemerintah/swasta yang ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik oleh pimpinan di unit kerja pelamar (wajib bagi pelamar kebutuhan umum dan khusus), surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus (wajib bagi pelamar kebutuhan khusus), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil yang masih berlaku, ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pas foto menggunakan pakaian formal terbaru dengan latar belakang merah, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar JF tenaga kesehatan, dokumen persyaratan wajib lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan jabatan.
Berikut persyaratan pendaftaran PPPK:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan - Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecuali pada jabatan Pemula-Pencarian dan Pertolongan merujuk pada Kepmenpan nomor 650 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawa swasta.
Tinggalkan Balasan