Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah merilis tata cara pendaftaran seleksi PPPK dan persyaratannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bahri Sudirman mengungkapkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib membaca dan memahami Buku Panduan Pendaftaran CASN 2023 yang tersedia pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Seluruh pelamar juga wajib membuat akun SSCASN menggunakan NIK yang
terintegrasi dengan data Dukcapil. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib memiliki nomor WhatsApp dan email yang masih aktif/berlaku.
“Pada saat mendaftar dan mengisi data/dokumen di portal https://sscasn.bkn.go.id/, pelamar wajib membaca dan memahami setiap petunjuk/perintah/keterangan/informasi yang ditampilkan pada portal SSCASN,” tutur Bahri, Rabu (20/9).
Apabila saat mendaftar pelamar terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK), diminta menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pelamar juga harus melakukan pemilihan kebutuhan PPPK jabatan fungsional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
“Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verfikasi dokumen
pada laman https://sscasn.bkn.go.id//,” terang Bahri.
Tinggalkan Balasan