“Gaji PPPK itu tetap di-APBD-kan, tetapi dia model DAU masuk pada belanja gaji juga. Jadi bukan beban APBD murni, semua dari pusat. Kalau dari daerah tentu kita tolak karena kondisi keuangan, karena ini dari pusat jadi kita terima,” pungkasnya.
“Gaji PPPK itu tetap di-APBD-kan, tetapi dia model DAU masuk pada belanja gaji juga. Jadi bukan beban APBD murni, semua dari pusat. Kalau dari daerah tentu kita tolak karena kondisi keuangan, karena ini dari pusat jadi kita terima,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.