Tandaseru — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mengambil alih kasus pencemaran Sungai Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Direktorat Penegakan Hukum KLHK langsung menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup), Balai Gakkum Maluku-Papua, DLH Halmahera Tengah, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Ake Malamo.
Rapat dipimpin Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho. Hadir pula Ketua Forum Koordinasi DAS Ake Malamo Sri Haryanti Hatari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halteng Rivani Abdul Radjak, Sekretaris Dinas Kehutanan Ahmad Zakih dan Kepala BPDAS Akemalamo.
“Rapat ini seharusnya digelar Senin (18/9) tapi diundur ke Selasa (19/9) hari ini,” ungkap Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya.
Ia menjelaskan, dalam rapat itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DLH menyampaikan laporan terkait rekomendasi penghentian sementara beberapa kegiatan perusahaan tambang. DLH Halteng dan Forum Koordinasi DAS Ake Malamo juga menyampaikan laporan hasil kunjungan lapangan.
Tinggalkan Balasan