“Inspektorat di-coach oleh BPKP yang hitung kerugian negara,” terangnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi Disperindang pada tahun 2022 tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku secara tidak sengaja sebesar Rp 760.667.921.
Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diperkirakan digelapkan sebesar Rp 277.685.516. Jika ditotal, dana retribusi yang tidak disetor bernilai Rp 1.038.353.437.
Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak. Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.
Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan. Salah satu bukti yang ditemukan yakni setoran salah satu ruko yang berada di Kelurahan Muhajirin atas nama Kasturi dengan nominal Rp 50.000.000 dengan tanggal setoran 16 Desember 2022, Nomor Bukti Setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor Rekening 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.
Ada pula surat pernyataan dari tak terduga yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada 1 Maret 2023. Di mana tak terduga mengakui dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.