Pertama, bahwa Pemilu sebagai pesta demokrasi akan sukses jika rakyat terlibat secara partisipatif, hadir dan menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka kedaulatan rakyat harus menjadi alasan dan tujuan dari Pemilu.
Kedua, bahwa parpol dan para calon (presiden, legislatif, senator) harus menyampaikan secara terbuka terkait ide, gagasan, dan program politik kepada rakyat. Hal tersebut harus menjadi syarat utama dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Ketiga, bahwa parpol dan para calon (presiden, legislatif, senator) harus menghindari semua praktik curang dalam Pemilu berupa pemberian hadiah atau janji dalam bentuk uang, sembako, atau bentuk lain yang dilarang. Jika ada parpol dan para calon yang melakukan kecurangan harus didiskualifikasi dan kemenangannya harus dibatalkan.
Keempat, bahwa KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak netral dalam Pemilu. Penyelenggara Pemilu harus memastikan bahwa pertarungan politik dalam Pemilu sebagai pertandingan yang fair dan adil bagi semua peserta Pemilu dan rakyat sebagai pemilik hak pilih.
Kelima, bahwa pemerintah beserta seluruh jajarannya, baik ASN, TNI, Polri harus fasilitator Pemilu yang netral terhadap semua parpol dan calon. Pemerintah harus memastikan bahwa Pemilu sebagai pesta demokrasi yang menghadirkan kegembiraan bagi seluruh rakyat.
Pemilu 2024 akan sebagai pesta demokrasi yang berkualitas yang menghadirkan sukacita dan kegembiraan jika semua pihak menjunjung tinggi prinsip demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (*)
Tinggalkan Balasan