Tandaseru — Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak mengaku sudah dipanggil penyidik Kejati Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halbar.
“Saya sudah pernah dipanggil. Ini kan so lama, tapi tara tahu berapa kali saya dipanggil,” tukas Syahril, Kamis (14/9).
Sementara Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Syahril membenarkannya. Menurutnya, Syahril dipanggil saat kasus itu di tahap penyelidikan.
“Tahap penyidikan kita belum panggil. Kalau tahap penyelidikan kita sudah pernah panggil Sekda Halbar,” jelasnya.
Ia bilang, sebelum memanggil Syahril di tahap penyidikan penyidik harus mempelajari korelasi keterangan saksi terlebih dulu.
“Sebab memanggil seseorang itu perlu dilihat kolerasinya keterangan saksinya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan