Tandaseru — Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali, membatalkan SK empat kepala desa aktif. Pembatalan dilakukan menindaklanjuti menangnya empat calon kades lawan kades aktif dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

Empat kades yang dibatalkan SK-nya adalah desa Cempaka di Kecamatan Morotai Jaya, Ngele-Ngele Kecil dan Cio Gerong di Morotai Selatan Barat, serta Loleo Jaya di Morotai Utara.

Kepala Bagian Hukum Setda Morotai Sulaiman Basri kepada tandaseru.com mengungkapkan, pembatalan SK dilakukan pihaknya empat setelah mendapat perintah dari Bupati.

“Kemarin sudah ada perintah dari Pak Bupati untuk buat pembatalan SK di empat desa,” kata Sulaiman, Kamis (14/9).

Setelah pembatalan SK, dilanjutkan dengan menyiapkan empat Pj kades di desa-desa itu sebelum dilakukan pelantikan cakades terpilih.

“Tinggal sekarang menunggu, karena lagi siapkan dia punya Pj kepala desanya untuk mengisi kekosongan kades,” tandasnya.