“Jadi, Bagian Hukum mencabut SK, baru menyampaikan ke DPMD supaya tidak ada kekosongan di desa,” sambung Ahdad.
Ahdad bilang, proses itu harus dijalankan sesuai prosedur.
“Bagaimana mungkin SK (kades aktif) belum dicabut terus kita sudah lakukan pelantikan, kan tidak mungkin. Saya usulkan ke Pak Bupati, supaya bersamaan. Jadi ada tujuh desa, tiga desanya sudah ada Pj dan tinggal empat desa,” paparnya.
“Namun pada prinsipnya Pak Bupati tetap melaksanakan sesuai putusan bersama,” tandas Ahdad.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.