“Itu materi penyidik nanti di pengadilan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Itu materi penyidik nanti di pengadilan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.