Tandaseru — Kejari Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan satu tersangka baru perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan, Senin (11/9).
Tersangka baru ini yakni mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo berinisial RL alias Ramli.
Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan menyatakan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan jual beli lahan.
“Dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah ini sehubungan dengan terdakwa yang kurang lebih 1 bulan kemarin, jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup maka hari ini RL ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Untuk pengembangan saksi-saksi lain nanti kita lihat, tidak menutup kemungkinan karena ini masih berkembang. Kita lihat alat bukti, saksi-saksi bertambah atau tidak itu nanti penyidik mempelajari lagi,” sambung Kusuma.
Kusuma mengatakan, siapapun yang berkaitan dengan perkara ini akan dipanggi untuk dimintai keterangan. Ditanya soal apakah ada aliran dana yang mengalir ke tersangka RL, ia enggan merincinya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.