Tandaseru — Korban KDRT di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial N (24 tahun) memilih berdamai dengan suaminya AS (26 tahun) yang tak lain adalah pelaku KDRT.

AS sebelumnya diduga menebas leher N dengan parang hingga terluka, Rabu (6/9). Menurut N, itu bukan kali pertama suaminya menganiayanya.

Kasi Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang kepada tandaseru.com menyatakan, kasus KDRT itu sudah diselesaikan sejak kemarin.

“KDRT Wawama sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada Sabtu (9/9) kemarin. Penyelesaian itu karena kemauan korban sendiri,” kata Sibli, Senin (11/9).

“Penyelesaian itu diselesaikan di SPKT oleh anggota SPKT,” tandasnya.