Tandaseru — Oknum pengacara di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial OS (32 tahun) dilaporkan ke Polres Ternate dan juga diadukan ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ternate oleh MJ (30 tahun).
OS dilaporkan dan diadukan karena diduga mengabaikan status anak hasil hubungannya dengan MJ semasa pacaran. Anak itu kini telah berusia 4 bulan.
MJ menceritakan bahwa OS selalu saja mengumbar janji kepadanya saat diminta bertanggungjawab. Bahkan hingga dirinya melahirkan.
“Tuntutan saya cuma buat status anak saya. Soal pertanggungjawaban secara finansial memang dia sering kasih, biar sedikit dia sering kasih, tapi saya tuntut di sini di mana anak saya belum memiliki status,” ungkap MJ, Senin (11/9).
Supriadi Hamisi selaku kuasa hukum dari MJ menjelaskan, selain telah melaporkan OS ke Polres Ternate pada dua pekan lalu, pihaknya pun mengadukannya ke Peradi Ternate karena yang bersangkutan merupakan anggota Peradi.
Selain itu, upaya hukum ditempuh karena yang OS tidak pernah merespon tuntutan kliennya, meski sudah berulangkali dimintai pertanggungjawaban.
Tinggalkan Balasan