Tandaseru — Delapan anggota Polda Maluku Utara mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedelapan polisi ini diduga melanggar kode etik Polri.
Delapan anggota yang mendapat PTDH adalah AKP SA, Bripka AHK, Bripka MF, Bripka L, Brigpol MF, Brigpol TS, Briptu ARD dan Briptu RSS.
Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkannya.
“Memang Bapak Kapolda tidak segan-segan kalau ada anggota yang buat salah,” tegas Michael, Senin (11/9).
Pria berpangkat tiga melati itu menambahkan, jika ada anggota yang salah, Polda akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan