Sementara itu, Arifin Djafar saat ditemui malam tadi mengatakan, DPD Partai Golkar Maluku Utara sangat berduka atas kepergian Djadid H Ali.
Namun, sepeninggalnya wakil ketua DPRD ini, partai tetap harus melaksanakan PAW sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di partai Golkar.
“Saya pemenang ketiga, tetapi Sartini Hanafi berpindah partai satu tahun yang lalu kemudian diikuti dengan SK pemberhentian dari partai Golkar satu tahun yang lalu,” kata Arifin.
Menurut dia, mekanisme PAW kini sudah dilalui. DPD Partai Golkar Kota Ternate sudah mengeluarkan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara untuk proses pelantikan.
“Kebetulan atas nama saya, Alhamdulillah saya akan siap, insya Allah amanah dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan,” cetus dia.
Setelah nantinya dilantik, lanjut Arifin, dirinya pun akan dilantik mengisi kekosongan kursi wakil ketua II DPRD Kota Ternate.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.