“Permasalahan tumpang tindih SHM ini telah masuk pada ranah hukum. Persoalan hukum adalah diduga ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, dan adanya dugaan praktik mafia tanah serta jual beli ilegal telah terjadi,” tukas Hendra.

Terbitnya tumpang tindih SHM Nomor 730 dan SHM Nomor 698 di atas SHM Nomor 1 milik Leoiny Jauwhannes diduga akibat jual beli ilegal. Untuk itu, kata Hendra, pihaknya telah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 9 Maret 2023 dan telah memasuki proses penyelidikan.

“Sehingga berdasarkan fakta hukum dan alasan hukum, kami mengingatkan kepada saudara-saudari untuk segera menghentikan semua aktivitas di atas tanah sengketa milik sah klien kami Leoiny Jauwhannes. Semua tindakan hukum transaksi jual beli yang telah terjadi adalah bersifat melawan hukum (ilegal),” pungkasnya.