Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Anggaran tahun 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai koordinasi dengan BPKP membenarkannya.

”Kita koordinasi itu dalam rangka hasil penyidikan kita, untuk mengetahui nilai-nilai kerugian apakah masuk kerugian negara atau nggak,” kata Richard, Selasa (5/9).

Ia bilang, jika hasilnya sudah keluar maka Kejati akan menyampaikannya kembali.