Untuk mematangkan rumusan Ranperda ini, kata Jufri, sebelum pembahasan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian Keuangan.

Dengan begitu, maka hal-hal yang perlu mendapat koreksi dalam Ranperda ini bisa mendapat petunjuk atau rekomendasi langsung dari kementerian.

“Nanti dalam pembahasan sini kita bisa tunjukan ke DPRD kalau kita sudah koordinasi dan hasilnya,” kata dia.

Kemungkinan adanya koreksi dari DPRD terhadap Ranperda ini menurut dia, akan lebih condong pada hal-hal yang dinilai memberatkan masyarakat. Seperti pada kenaikan tarif retribusi.

Namun hal itu, akan ditanggapi langsung oleh OPD terkait yang memberikan usulan revisi.

Jufri pun berharap agar Ranperda PDRD ini bisa disahkan menjadi Perda di tahun ini. Sehingga, di awal tahun 2024 mendatang sudah bisa berlaku dan menjadi pedoman bagi OPD pengelola pajak dan retribusi.

“Targetnya tahun ini sudah harus disahkan, atau paling tidak di awal tahun berikut, 2024. Karena Perda ini sudah harus berlaku pada 4 Januari 2024. Saya juga mau lebih cepat lebih baik,” tandas dia.