Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya mengatakan, menindaklanjuti tuntutan front selamatkan kampung sagea (SEKA) terkait Sungai Bokimaruru dan pesisir dari ancaman tambang, maka kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sidementasi pada aliran sungai Sagea, akibat dari aktifitas pertambangan.

“DLH Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktifitas pertambangan untuk mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea, sampai ada hasil evaluasi atas kasus tersebut,” ujar Fachruddin, Senin (4/9).