Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktifitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Pemprov Maluku Utara menyusul adanya pencemaran sungai sagea yang diduga diakibatkan oleh aktifitas penambangan.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 setidaknya merekomendasikan lima perusahaan untuk menghentikan aktifitas.

Diantaranya, PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT First Pasific Mining.