Tandaseru — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemprov Maluku Utara, Nurlela Muhammad menuturkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Maluku Utara belum dikelola dengan baik.
Hal itu dikarenakan perencana pembangunan infrastruktur fisik sering terlambat menyampaikan rencana anggaran dan belanja kegiatan atau program kerja yang relevan.
“Pemprov Maluku Utara memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur jalan untuk kebutuhan masyarakat. Maka, dengan adanya dukungan DAK Fisik yang bersumber dari APBN, kita wajib memanfaatkan dengan baik,” ujar Nurlaila dalam rapat koordinasi pelaksanaan fisik dan immediate outcome DAK tahun 2023, di Ballroom Sahid Bela, Kota Ternate, Senin (4/9).
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
“Berdasarkan peraturan presiden nomor 123 tahun 2021 diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK fisik yang salah satunya memuat subtansi capaian hasil jangka pendek atau immediate outcome,” ungkapnya.
Nurlaila menambahkan, atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut maka sebagai penyelenggara anggaran yang bersumber dari DAK, patut untuk mematuhi setiap mekanisme baik pengelolaan anggaran hingga pertanggungjawabannya.
“DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,” katanya.
Tinggalkan Balasan