Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara bakal meminta keterangan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, Rabu (6/9).
Ali dimintai keterangan selaku PPK dan KPA proyek Masjid Raya Halsel.
Aspidus Kejati Maluku Utara Ardian membenarkan perihal undangan terhadap mantan Kadis PUPR tersebut.
“Mantan Kadis PUPR diundang hari ini, namun bukan pemeriksaan tim Pidsus tetapi auditor dari BPKP,” kata Ardian, Senin (4/9).
Ia menuturkan, sesuai jadwal, klarifikasi dilakukan hari ini. Hanya saja ada kegiatan auditor sehingga diubah Rabu (6/9). Klarifikasi akan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Diketahui, kasus korupsi proyek Masjid Raya Halsel tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor 748/Q.2/Fd.1/09/2022.
Tinggalkan Balasan