Tandaseru — Kuasa hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, Arnol N Musa, mempertanyakan proses hukum dua kliennya. Pasalnya, keduanya sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari.
Menurut Arnol, jika seluruh pemeriksaan baik saksi maupun barang bukti sudah lengkap, seharusnya kedua tersangka ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Itu yang kami minta. Bukan hanya ditahan, terus perpanjang masa penahanannya lagi selama 40 hari. Mereka juga punya hak asasi. Ditahan itu demi kepentingan hukum, jangan karena kepentingan kekuasaan,” ungkap Arnol pada tandaseru.com, Senin (4/9).
Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Namun anehnya hingga kini Kejari belum menjadwalkan pemeriksaan.
“Mereka ditahan 20 hari tidak pernah diperiksa. Ini sudah lewat 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Bayangkan dalam waktu 40 hari tidak diperiksa, mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut. Kejari pun diminta dalam waktu dekat harus segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar segera disidang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.