Nama-nama yang disebut Ngabalin harus dilacak status JPT madya nya pada kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Adapun JPT madya ASN adalah sebagai berikut:

1. Sekretaris jenderal kementerian,
2. Sekretaris kementerian,
3. Sekretaris utama,
4. Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
5. Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
6. Direktur jenderal,
7. Deputi,
8. Inspektur jenderal,
9. Inspektur utama,
10. Kepala badan,
11. Staf ahli menteri (bukan staf khusus),
12. Kepala Sekretariat Presiden,
13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
14. Sekretaris Militer Presiden,
15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
16. Sekretaris daerah provinsi.

Maka jika nama-nama yang disebut Ngabalin tidak menduduki jabatan-jabatan tersebut maka pasti tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat Gubernur.

Perhatian Khusus untuk Papua

Presiden Jokowi harus hati- hati dalam memutuskan dan menetapkan Penjabat Gubernur Papua. Dinamika politik pasca Lukas Enembe harus dikelola dengan baik. Masyarakat Papua pasti menginkan Penjabat Gubernur Papua itu adalah Orang Asli Papua (OAP). Maka penunjukan Penjabat Gubernur di Papua itu tidak boleh hanya menggunakan mekanisme TPA tunggal. Presiden Jokowi diminta untuk tidak hanya menggunakan mekanisme formal dalam memutuskan Penjabat Gubernur Papua.