Selain itu, tentang data master ansit, karena penanganan stunting ini ada OPD pengampu. OPD-OPD langsung ada pada Perpres 72 yang menangani tentang stunting, dan OPD ini harus melaksanakan kegiatan yang mana diatur dalam Perpres 72.
“Kegiatan itu yang dievaluasi sejauh mana sudah dilakukan pelaksanaan kegiatan itu apa masalahnya dan apa kendalanya,” tuturnya.
“Namun terkait perdes pernikahan di bawah umur ini diharapkan para camat agar proaktif turun ke desa-desa langsung untuk mengawasi. Semoga dengan hasil rapat evaluasi ini menjadi rencana kerja untuk ditindaklanjut,” pungkas mantan Kepala Inspektorat itu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.