“Coba lihat Permendagri tentang pembiayaan pemilu tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen dia (Mendagri) tidak merinci, karena dia tahu kewenangan itu ada di KPU dan Bawaslu penyelenggara,” ungkap dia.

Nuryadin pun mempertanyakan, bila Pemprov Maluku Utara sampai mengintervensi dengan membahas komponen anggaran Pemilu maka acuan regulasi apa yang dipakai.

“Anehnya di provinsi kok bahas komponen rujukannya ada di mana, mereka mengacu ke regulasi yang mana kami juga bingung,” pungkas dia.