Tandaseru — Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rahman menuding Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak serius mengurus kesiapan anggaran pemilihan umum 2024.

Tudingan itu bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada sama sekali Peraturan Gubernur Maluku Utara yang mengatur tentang kebijakan sharing presentasi anggaran Pemilu antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Yang dibahas provinsi saat ini adalah bahas komponen belanja. Komponen belanja itu yang perlu teman-teman di provinsi sadar dan tahu bahwa itu kewenangan ada di penyelenggara, KPU, Bawaslu dan TNI-Polri,” cetus Nuryadin, Rabu (30/8).

Menurut Nuryadin, yang memiliki kewenangan menyusun komponen anggaran adakah penyelenggara Pemilu. Sementara tugas pemerintah daerah hanya melakukan asistensi melalui tim asistensi yang dibentuk kepala daerah.

Sebab itu, jika pemerintah daerah sampai membahas komponen anggaran Pemilu maka sudah tentu sama halnya telah mengintervensi kewenangan dari penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

Apalagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kata dia, diatur dengan undang-undangnya sendiri.