Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menangani 12 kasus illegal fishing sepanjang tahun 2023.
Direktur Polairud Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Plt Kasubdit Gakkum AKBP Eddy Junaidi mengatakan, 12 kasus tersebut terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023.
Menurutnya, dari kasus tersebut terdapat 8 kasus yang sudah diselesaikan, sementara 4 lainnya masih dalam proses penanganan.
“Sebagiannya masih proses. Ada juga yang dilimpahkan ke instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Eddy, Rabu (30/8).
Eddy menjelaskan, hampir semua kabupaten/kota di Maluku Utara rawan illegal fishing.
Tinggalkan Balasan