Tandaseru — Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RN (32 tahun) membantah dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan istri mantan Wakil Wali Kota Ternate berinisial L.
Bantahan itu disampaikan RN saat membuat klarifikasi mengenai laporan yang dibuat istrinya di Polres Ternate atas dugaan KDRT usai memergokinya berada di dalam kamar indekos bersama L.
RN bilang, yang sebenarnya saat itu L memang berada di indekos tapi di kamar kakak perempuannya berinisial I yang berada tepat di sebelah kamarnya.
Kedua kamar ini terpisah tapi ada pintu tengah yang bisa menghubungkan antar kamar.
“Ibu (L) ada di kamar sebelah di kamar mandi, di kakak pe kamar ada buang air,” kata RN, Rabu (30/8) dini hari.
Sebelum ke kamar indekosnya di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, RN mengaku ditelepon L. Dalam pembicaraannya L menyampaikan ingin singgah ke indekos untuk numpang buang air.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.