Tandaseru — Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M Zainur Rochman, SH.MH., telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2023. Dalam PKA, Zainur membuat sebuah terobosan dalam penanganan perkara tindak pidana umum untuk mewujudkan kepastian hukum dengan membuat aplikasi “Kie Raha”.
Kie Raha adalah singkatan dari Kanal Informasi Elektronik Perkara Jaksa. Nama “Kie Raha” diambil dari nilai-nilai kearifan lokal di Maluku Utara, yaitu dari kata kie (gunung) dan raha (empat) yang memiliki arti makna sebagai kesatuan daerah Kesultanan di bumi Moloku Kieraha yang terdiri atas Kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan yang masing-masing daerah tersebut dipimpin oleh seorang sultan.
Secara filosofis, Kie Raha berarti empat gunung yang dapat dibaratkan sebagai empat pilar penegakan hukum yaitu penyidik, jaksa penuntut umum, pengadilan dan masyarakat (pelapor/pencari keadilan) dalam mewujudkan keadilan prosedural.
Zain, panggilan sehari-hari Zainur, juga merupakan kandidat Doktor di Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur. Sosok enerjik dan santun ini membuat aplikasi Kie Raha yang bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum agar perkara yang ditangani dapat segera dilanjutkan ke pengadilan (tahap penuntutan).
“Sehingga koordinasi penanganan perkara yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien melalui reminder/notifikasi yang dikirimkan system aplikasi melalui WhatsApp,” tutur Zainur, Selasa (29/8).
Reminder akan dikirim kepada penyidik dan jaksa peneliti untuk mengingatkan pada tiap tahapan sesuai dengan KUHAP dan SOP (Standard Operating Procedure) Pidum dan ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Umum selaku pengendali perkara sebagai bentuk controlling dan pengawasan proses pra-penuntutan.
Tinggalkan Balasan