Tandaseru — Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utata, menemukan puluhan perangkat desa masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pileg 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sarmin Ibrahim, Selasa (29/8).

“Dari hasil informasi awal yang kami lakukan, ditemukan ada beberapa perangkat desa aktif masuk DCS,” ungkap Sarmin.

Sarmin mengaku, perangkat desa yang masuk DCS itu tersebar di semua kecamatan sesuai hasil identifikasi laporan masyakarat melalui pengawas pemilu tingkat kecamatan. Namun saat ini Bawaslu baru mengantongi sejumlah dugaan pelanggaran tersebut ada beberapa desa di Kecamatan Jailolo selatan.

“Nah, saat ini sesuai hasil tracking, penelusuran dan investigasi kami di tiga desa tersebut itu ada perangkat desa yang diduga masih aktif masuk DCS yang belum mengajukan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima sebelum penetapan DCT. Hal tersebut dapat melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya.

Sarmin menjelaskan, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan masih aktif menjabat. Aturan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.