Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Heny Sutan Muda (HSM), menyayangkan pemanggilan dirinya yang dilakukan Badan Kehormatan (BK).
Dalam surat pemanggilan klarifikasi itu, Heny disebut malas berkantor dan kerap absen dalam sidang paripurna serta rapat lainnya selama 8 kali.
Heny saat dikonfirmasi mengaku keberatan lantaran sebelum menerima surat pemanggilan itu, dirinya sudah diberitakan oleh beberapa media online. Di mana dalam pemberitaan tersebut, Ketua BK Makmur Gamgulu menyebut Heny malas mengikuti kegiatan kantor, termasuk rapat paripurna.
“Yang jelas saya keberatan, karena itu sudah terbentuk opini di masyarakat, kalau saya itu sebagai anggota DPRD sekaligus pimpinan dari representasi masyarakat yang ternyata tidak menjalankan tugas. Nah berita ini kan merugikan saya ya,” sesal Heny, Jumat (25/8).
Heny bilang, sebelumnya ia dipanggil menghadap BK pada 24 Agustus 2023 pukul 11:00 WIT di Fraksi PKB. Namun, setelah menunggu selama 1 jam 10 menit dari jadwal, hanya 2 anggota BK yang hadir. Sedangkan Ketua BK sendiri diketahui tengah keluar daerah.
Padahal, sebagaimana dalam tata tertib maupun kode etik, anggota DPRD dilarang meninggalkan kantor selama ada pembahasan seperti rapat penting terkait KUA-PPAS APBD Perubahan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.