“Kenyataan ini membuat tidak cukupnya penghasilan untuk membiayai makan sehari-hari menyebabkan keinginannya untuk mengambil handphone yang pada saat ada rombongan mahasiswa sedang dalam perjalanan menggunakan bus tersangka, tersangka melihat sebuah handphone iPhone 11 kurang lebih seharga Rp 5 juta yang terletak dalam tas pinggang yang berada di kursi belakang terbuka kancingnya lalu secara spontan mengambilnya dan memindahkan di celah bawah kursi belakang bus tersebut,” terang Agus.

Sekira 2 hari kemudian datang polisi menanyai Dika dan diakui olehnya bahwa telah menyembunyikan handphone tersebut dan selanjutnya mengembalikannya. Namun ternyata Dika tetap diproses hingga menjalani penahanan selama hampir 2 bulan lalu.

Setelah diserahkan di kejaksaan kemudian dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan antara lain terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
  3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka
  4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ujar Agnes.

Agnes lalu menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada tersangka dan keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui.