Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai membatasi truk pengangkut material serta kendaraan angkutan barang lainnya melintasi area perkantoran bupati dan DPRD.

Pasalnya, ramainya kendaraan tersebut melintas menimbulkan suasana yang kurang nyaman untuk aktivitas perkantoran. Selain itu juga bisa membuat jalan cepat rusak, karena berat kendaraan.

“Dalam upaya membatasi lalu lalangnya kendaraan berat di area perkantoran bupati, dan kebijakan ini sudah lama dilakukan sejak pemerintahan Bupati Namto, ada tiga pintu masuk yang akan dibuat portal. Dari arah batalyon, kejaksaan dan Dukcapil,” kata Wakil Bupati Djufri Muhamad pada tandaseru.com, Rabu (23/8).

Djufri mengatakan, dengan adanya kebijakan ini truk-truk akan diarahkan ke jalan utama yang dikhususkan bagi arus transportasi.

“Namun untuk kendaraan masyarakat yang berurusan dengan kantor akan diizinkan, dan nantinya akan ada petugas yang ditempatkan pada setiap pintu-pintu masuk,” terangnya.

Ketua Partai Nasdem Halbar ini menambahkan, hal ini dilakukan untuk kenyamanan. Sebab dengan adanya truk-truk yang melintasi area perkantoran selain menimbulkan bising juga dikhawatirkan bisa menimbulkan insiden.