“Nah, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 49 yang mengatur tentang Noodweer atau pembelaan terpaksa. Sebab dijelaskan tindakan pembelaan terpaksa itu memang menghapuskan semua perbuatan melawan hukum dari pada terlapor ini,” kata Rizky.

Meski begitu, kata Rizky, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ditangani penyidik kepolisian selaku pihak yang berwenang.

“Sejauh ini kami berpandangan bahwa perbuatan Natasya adalah pembelaan diri,” tandas dia.