Tandaseru — Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat dalam rangka pelaksanaan inovasi daerah.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu (23/8) itu dalam rangka desiminasi instruksi Bupati nomor 004/958/2023 tentang pelaksanaan inovasi daerah.
Kepala Bappeda Julius Marau pada tandaseru.com menjelaskan, yang menjadi pembahasan penting dalam rapat tersebut adalah tentang pentingnya inovasi dan payung hukum inovasi di daerah.
“Instruksi bupati ini sebagai payung hukum di daerah khususnya OPD di lingkup Pemda Halbar. Selain payung hukum mereka diberi penegasan bahwa OPD itu harus melakukan inovasi,” ungkapnya.
Julius mengatakan, inovasi ini merupakan kewajiban daerah, karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kemudian PP 38 memberi penegasan bahwa daerah harus melakukan inovasi. Kenapa harus melakukan inovasi, karena persoalan yang dihadapi oleh daerah ini sangat banyak dan kompleks, sehingga salah satu cara memecahkan persoalan di daerah itu dengan cara inovasi. Apabila tidak ada inovasi maka daerah ini tidak ada terobosan dan pembaharuan dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan di daerah ini,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.