“Iya hakim tolak permohonan dari pemohon tersangka kasus korupsi proyek Dinas Pariwisata Halmahera Utara,” kata dia.

Sekadar diketahui, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.749.066.937 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak di Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wira Karsa Konstruksi sebagai rekanan yang memenangkan tender.

Sementara dalam kasus ini ada 4 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM selaku Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, RT selaku konsultan supervisi, dan RM Konsultan supervisi/pengawasan.